Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Ini Capain Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi 2023

×

Ini Capain Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi 2023

Sebarkan artikel ini

PJ.BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati memaparkan Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi di tahun 2023.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terdiri 63 orang pegawai yang terdiri dari 30 Orang Jaksa dan 33 orang Tata Usaha.

Adapun realisasi anggaran sepanjang tahun 2023 sejumlah Rp. 12.496.209.452, sekitar 95 % serta penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp. 2.622.600.201,-

Sebagai bentuk transparansi, keterbukaan informasi, serta perwujudan dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada masyarakat.

Maka dengan ini disampaikan capaian
kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Desember 2023 sebagai
berikut:

– Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam penanganan perkara tindak pidana. Dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima 994 SPDP dari Penyidik Kepolisian.

Adapun jumlah perkara yang
telah dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan adalah sejumlah 512 perkara. Kemudian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap 510 perkara.

Adapun jenis perkara tindak
pidana umum yang dominan ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2023 adalah
perkara tindak pidana terkait orang dan harta benda (seperti pencurian dan kekerasan) serta tindak pidana
narkotika.

Selanjutnya guna menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan
kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

BACA JUGA :  Demokrat Kabupaten Bekasi Lantik Pengurus Anak Cabang

Maka sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif tehadap 7 (tujuh) perkara tindak pidana umum yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

1) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2) Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih
dari 5 (Lima) tahun; dan
3) Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak
pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,

4) Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka kepada korban;
5) Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka; serta
6) Masyarakat merespon positif.
Adapun jumlah perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh Anak (belum berusia 18 tahun) sebanyak 1
(Satu) perkara telah diselesaikan melalui mekanisme diversi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
telah melakukan:

6 (Enam) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, 4 (empat) penyidikan perkara tindak pidana korupsi,
serta melakukan 3 (Tiga) Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM