Menagih Janji Kajari di Kasus Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Mei 2024 02:01        

PJ.BEKASI – Polemik kasus dugaan gratifikasi yang menyeret oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sempat tertunda oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lantaran memasuki pelaksanaan Pemilu 2024. Kini kasus itu kembali dipertanyakan.

Example 360x660

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menegaskan kasus yang menyeret unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut masih terus berlanjut, hanya saja menangguhkan selama Pemilu 2024.

Dia mengatakan penangguhan dimaksud tidak menghentikan proses penyidikan yang sudah berjalan sejauh ini hanya saja upaya hukum berkaitan langsung dengan pihak terlapor yang notabene terdaftar sebagai peserta pemilu dinyatakan ditunda untuk sementara.

Keputusan penundaan sementara tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI sebagai upaya pencegahan atas potensi tindak kriminalisasi berkaitan dengan peserta pemilu sekaligus bentuk dukungan terselenggara pemilihan umum yang aman, damai, serta kondusif.

Penegasan itu sempat diutarakan usai penyuluhan di Gedung Wibawa Mukti dalam rangka Hakordia 2023, pada Jumat (08/12/23) lalu.

“Pemilu sudah sukses dilaksanakan. sekarang warga Kabupaten Bekasi menanti ketegasan Kajari Kabupaten Bekasi. Jika pemberinya sudah ditangkap, lalu kapan penerimanya dapat dieksekusi. Sebab, kalau kasus ini tidak dituntaskan bisa menjadi preseden buruk bagi citra kejaksaan dalam memberantas korupsi,”ungkap tokoh kebekasian GB Nugraha, Rabu (01/05/24).

Sementara RS, seorang kontraktor terduga pemberi gratifikasi ke oknum pimpinan DPD Kabupaten Bekasi sempat melarikan diri.

RS akhirnya berhasil dijemput paksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di rumah kerabatnya di bilangan Kabupaten Bogor pada Senin (30/10) sekira pukul 22.00 WIB.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Organisasi masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kabupaten Bekasi bersama LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

laporan tersebut teregister di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023 dan 0299/GIBAS/DPR-BKS/VIII/2023 tertanggal 07 Agustus 2023 perihal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM