Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
BEKASI

Mobil Operasional Satpol PP Dua Tahun Nggak Bayar Pajak. Anggaranya?

×

Mobil Operasional Satpol PP Dua Tahun <em>Nggak</em> Bayar Pajak. Anggaranya?

Sebarkan artikel ini
Mobil Operasional Satpol PP yang terparkir di halaman belakang Gedung Bupati
Mobil Operasional Satpol PP yang terparkir di halaman belakang Gedung Bupati. Foto : Boy/Redaksi

PJ. BEKASI – Sejumlah kendaraan dinas operasional Satpol PP (Pamong Praja) Pemerintah Kabupaten Bekasi kedapatan belum membayar pajak selama 2 tahun berturut turut. Hal ini diketahui dari adanya mobil yang terpakir di belakang gedung Bupati dengan menggunakan plat merah padahal setiap tahunnya selalu dianggarkan.

Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Joko Santoso mengatakan, mobil yang terparkir di belakang degung Bupati memang benar belum dibayarkan pajaknya. Bahkan sudah saatnya ganti plat.

“Hal itu sudah kami laporkan ke pimpinan dan sedang dicari solusinya. Ya, memang sudah 2 tahun. STNK mobil itu belum bayar pajak dan STNK nya pun harus diganti” kata Joko kepada potretjabar.com. di ruang kerjanya Rabu (26/02/20).

Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Joko Santoso
Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Joko Santoso. Foto : Boy/Redaksi

Ditanya berapa jumlah kendaraan Satpol PP dan berapa yang belum bayar pajak. Ia tak mau membeberkan kata dia meski laporan dulu kepimpinan.

“Wah..klo itu nanti saya koordinasi kepimpinan. Takut salah ngomong saya” katanya.

Kata Joko, Sebelum dirinya menjabat jadi Kasubag Umpeg. Memang ada beberapa mobil Satpol PP yang belum bayar pajak. Namun demikian, hal itu sudah diusulkan dan sudah masuk dalam DPA (Dokumen Pengguna Anggaran).

BACA JUGA :  Bertemu Pemuda Sukamakmur Pencuri Langsung Ngacir Tinggalkan Motor

“Anggaran untuk bayar pajak STNK itu saya usulkan dalam DPA untuk satu tahun. Jadi untuk bayar tunggakan pajak diatas satu tahun tidak bisa tercover” tuturnya.

Menanggapi hal itu, pendiri LSM JeKo yang sehari hari dipanggil nama Bob mengatakan, bahwa sekitar bulan Desember 2019 hal tersebut sempat jadi sorotan publik dan viral di media sosial dan media online.

“Klo ga salah. Wakil rakyat sempat mendesak Bupati Bekasi. Dimana pada saat itu, desakan dewan kepada Bupati untuk menegur dan menarik kendaraan plat merah dari pengguna yang tidak bertanggung jawab akibat nunggak pajak” tuturnya.

Mobil Oprasional Satpol PP Kabupaten Bekasi
Mobil Oprasional Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan Nomor Polisi B 9048 EY yang sudah habis pada bulan 01. Tahun 2018. Foto : Boy/Redaksi

Adapun pada saat itu. Langkah Bupati menginstruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat Daerah untuk menginventarisasi barang milik daerah, termasuk kendaraan dinas.

Namun sayangnya, kata Bob. Langkah tinggal langkah. Sekarang ini sudah tahun 2020.

“Mana hasil inventarisasi kendaraan dinas / operasional itu. Fakta mobil di Satpol PP yang belum bayar pajak adalah cermin jika langkah Bupati itu jalan ditempat” tuturnya.

Sementara itu, diketahui ada sekitar 2.000 lebih kendaraan plat merah milik Pemkab Bekasi dan jadi aset daerah menunggak bayar pajak STNK nya.

Dari jumlah itu, dibagi dua jenis. Pertama untuk kendaraan roda dua (motor) sebanyak 600 lebih dan kedua untuk mobil 1000 lebih. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM