Example 360x660

Pemkab Bekasi Punya Duit, Dewan Dorong Pelantikan P3K Disegerakan

waktu baca 2 minutes
Kamis, 13 Mar 2025 20:13 0 7 Redaksi

Example 360x660

PJ.BEKASI – Menyikapi persoalan penundaan pelantikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), DPRD Kabupaten Bekasi mendesak kementerian agar pelaksanaan itu dapat dilakukan sesuai jadwal sebelumnya. Pasalnya, Pemda Kabupaten Bekasi mempunyai anggaran yang sudah dialokasikan pada tahun 2025 ini.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin mengatakan, bahwa menyikapi kegelisahan para P3K yang sudah lulus seleksi, anggota dewan telah melakukan rapat kerja gabungan Komisi yang meliputi Komisi I dan Komisi IV Bersama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BKPSDM, BKAD dan Bagian Umum Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi.

Rapat itu membahas dan merekomendasikan agar pengangkatan P3K tenaga guru, kesehatan dan teknis yang dinyatakan lulus pada tahun 2024 di lingkungan Pemkab Bekasi tetap dilaksanakan pelantikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.

Sebab, dalam SE BKN nomor 27/BKS.04.01/SDK/2025. pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau (CPNS) secara serentak akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025 dari sebelumnya Maret 2025.

Sedangkan, pengangkatan calon P3K secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026 dari sebelumnya Juli 2025.

“Rapat gabungan itu menghasilkan rekomendasi, agar pelantikan pengangkatan P3K dipercepat sesuai jadwal sebelumnya,” kata Ridwan, Kamis (13/03/25).

Surat rekomendasi itu lanjut Ia, dengan nomor 100.1.4.4/618- DPRD/2025 perihal rekomendasi menetapkan hasil rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV dengan kepala kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan bagian umum sekretariat daerah Kabupaten Bekasi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKAD).

Rekomendasi percepatan itu bukan tanpa alasan. Sebab, Pemkab Bekasi sudah menganggarkan gaji non ASN yang masuk ke dalam database BKN sudah di alokasikan pada APBD tahun 2025

Sehubungan dengan kesiapan anggaran APBD 2025 Kabupaten Bekasi dalam hal gaji, maka pengangkatan calon PPPK yang telah di nyatakan lulus pada seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi agar dilaksanakan sesuai dengan jadwal semula atau tidak mengalami penundaan.

“Kami mendorong untuk pengangkatan calon P3K yang telah di nyatakan lulus pada seleksi tahap 1 tahun 2024 agar dilaksanakan sesuai dengan jadwal semula Karena Kabupaten Bekasi ada anggarannya,”tukasnya.

Surat rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi itu ditunjukan kepada Mentri Pan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi II DPR RI dan Bupati Bekasi.(Lut)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x