PJ.BEKASI – Kendati memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), Tiyas Noviyanti (16) Warga Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi ditolak saat hendak berobat di RS. DKH. Rumah Sakit yang berada di Kecamatan Sukatani itu berdalih penyakit pasien tidak dikaper oleh BPJS Kesehatan.
Orang tua pasien Mastu (36) menceritakan, insiden itu terjadi pada Rabu (19/02). Pada saat itu, Ia merasa panik melihat anaknya sesak nafas dengan tubuh yang agak kaku dan merasakan kesakitan.
Kemudian dilarikan ke RS. DKH Sukatani, sesampainya di ruang IGD pasien sempat dicek oleh perawat kemudian divonis dengan diagnosa penyakit lambung.
“Nah sebenarnya awalnya saya bawa rumah sakit terdekat di Sukatani rumah sakit DKH di IGD baru dicek detak jantung dan darah dan langsung divonis diagnosa katanya lambung itu di tolak kaga bisa dikonfirmasi buat di BPJS tidak tercover,”ujar ia menceritakan.
Lantaran tidak bisa ditangani, akhirnya Ia membawa pasien ke klinik terdekat dengan tujuan agar cepat dapat tindakan.
“Akhirnya saya bawa ke klinik terdekat dan bayar umum di situ juga di anjurkan bayar umum tapi tidak belum di tangani makanya saya langsung saya cari yang bisa cepat nanganin,” ucap Ia.
Kemudian, setelah itu Tiyas dilarikan ke RS. Cikarang Medika dan mendapatkan perawatan disana selama tiga hari. Menurutnya, di RS tersebut menggunakan KIS sehingga dapat perawatan secara gratis.
“Di klinik sudah dipulangkan tapi kerasa lagi saya langsung bawa ke Rumah Sakit Cikarang Medika, tiga hari dua malam, yang menggunakan BPJS yang tidak sepeserpun bayar,” ujarnya.
Sementara, salah satu pegawai RS.DKH Sukatani yang berhasil dikonfirmasi yakni dr Sri Andani. Ia mengatakan, pasien itu menderita penyakit lambung dan penyakit itu salah satu penyakit yang tidak bisa dikaper oleh BPJS Kesehatan.
Ia juga mengungkapkan, di Kabupaten Bekasi, pasien yang didiagnosa penyakit lambung tidak bisa dikaper meskipun pasien memiliki KIS. Berbeda dengan Kabupaten Karawang, disana pasien penyakit lambung masih bisa dikaper oleh BPJS Kesehatan.
“Tidak pak tidak bisa, ini soalnya gini si di Bekasi gak bisa, di Karawang bisa itu yang saya aneh, di Karawang ada rumah sakit juga yang sakit Lambung bisa dikaper,” kata Ia menjelaskan.
Ia juga meminta agar persoalan itu dapat diklarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Kenapa diagnosa seperti itu tidak dapat dikaper oleh BPJS Kesehatan.
“Verifikator nya bermasalah kerusakan mohon kalau bapak punya kenalan pak Alamsyah Dinkes ya ini, Kenapa si pas di periksa ulu hati muntah aja kok gak bisa dirawat. Oh bukan dirawat tidak bisa di kaper oleh BPJS,” imbuhnya.(Lut)
Dalam penerbitan yang tayang pada Senin (24/02/25), dengan judul “Pasien Mengaku Ditolak, RS.DKH Sukatani Berdalih Tidak Dikaper BPJS” pihak manajemen RS DKH Sukatani melakukan klarifikasi pada Selasa (25/02/25), bahwa terdapat tulisan beda nama narasumber yakni dr. Sri Andani yang sebelumnya dituliskan dr.Ari Sudibrata.
Pasien atas nama Tyas Novianti (16) pada saat di IGD sudah mendapatkan penanganan oleh dr. Sri Andani, akan tetapi hasil pengecekan tersebut penyakit yang diderita pasien didiagnosa penyakit lambung. Penyakit lambung tersebut salah satu penyakit yang tidak dikaper oleh BPJS Kesehatan.
Karenanya, disarankan mesti dapat rujukan dari faskes pertaman dengan dokter poli anak yang memutuskan di rawat atau tidaknya. Namun keluarga pasien memilih berobat di tempat lain.
Tidak ada komentar