Screenshot JDIH Kabupaten Bekasi. Foto : Redaksi
PJ. BEKASI – Prodak hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi ternyata masih minim ditayang dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), padahal JDIH sebagai sarana publikasi semua prodak hukum agar masyarakat dapat mengatahuinya.
Kasubag hukum pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Yanto mengatakan, memang hal itu belum dilakukan, saat ini masih dalam perbaikan dan
“Kita akan lihat prodak hukum mana aja yng belum masuk JDIH, semua sedang diperbaiki kita akan masukan semua prodak hukum, ” kata Yanto kepada potretjabar.com.
Sementara ini dalam web jdih.bekasikab.go.id semua prodak hukum yang ditayangkan sebanyak 432 peraturan dari jumlah itu diantaranya 231 Peraturan Daerah (Perda), 86 Peraturan Bupati (Perbub) dan 113 semua keputusan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bekasi.
Dari 432 yang sudah tayang terahir diapload Perda nomor 4 tahun 2011 tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2009 tentang opd.
Screenshot JDIH, Prodak Hukum Pemkab Bekasi Minim di Publik Dalam JDIH. Foto : Redaksi
Dalam web www.jdih.sesetjen.kemdagri .go.id Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menayangkan peraturan sebanyak 142 peraturan dari tahun 1992, dan yang terakhir diapload pada tahun 2017 yakni Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Ijin Lingkungan.
“Ada 800 setiap tahun kurang lebih Kepbub (SK), belum d publik setiap tahunnya, kita mulai tayangkan sekarang dengan demikian masyarakat dapat mengetahui semua prodak hukum Pemkab Bekasi, ” ungkapnya.
Sesuai Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karenanya hal itu wajib dipublikasi.(red/min)
Tidak ada komentar