Prodak Hukum Pemkab Bekasi Minim di Publik Dalam JDIH, Bagian Hukum : Kita Akan Masukan Mulai Sekarang

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Feb 2020 07:59        
JDIH Kab Bekasi

Screenshot JDIH Kabupaten Bekasi. Foto : Redaksi

PJ. BEKASI –  Prodak hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi ternyata masih minim ditayang dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), padahal JDIH sebagai sarana publikasi semua prodak hukum agar masyarakat dapat mengatahuinya.

Example 360x660

Kasubag hukum pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Yanto mengatakan, memang hal itu belum dilakukan, saat ini masih dalam perbaikan dan

“Kita akan lihat prodak hukum mana aja yng belum masuk JDIH, semua sedang diperbaiki kita akan masukan semua prodak hukum, ” kata Yanto kepada potretjabar.com.

Sementara ini dalam web jdih.bekasikab.go.id semua prodak hukum yang ditayangkan sebanyak 432 peraturan dari jumlah itu diantaranya 231 Peraturan Daerah (Perda), 86 Peraturan Bupati (Perbub) dan 113  semua keputusan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bekasi.

Dari  432 yang sudah tayang terahir diapload Perda nomor 4 tahun 2011 tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2009 tentang opd.

JDIH Kabupaten Bekasi

Screenshot JDIH, Prodak Hukum Pemkab Bekasi Minim di Publik Dalam JDIH. Foto : Redaksi

Dalam web www.jdih.sesetjen.kemdagri .go.id Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menayangkan peraturan sebanyak 142 peraturan dari tahun 1992, dan yang terakhir diapload pada tahun 2017 yakni Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Ijin Lingkungan.

“Ada 800 setiap tahun kurang lebih Kepbub (SK), belum d publik setiap tahunnya, kita mulai tayangkan sekarang dengan demikian masyarakat dapat mengetahui semua prodak hukum Pemkab Bekasi, ” ungkapnya.

Sesuai Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karenanya hal itu wajib dipublikasi.(red/min)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM