PJ. KARAWANG – Perum Bulog Sub Divre Kabupaten Karawang melaporkan oknum pemain yang meyalahgunkan penyaluran program BPNT ke pihak Kepolisian, penyalahgunaan itu terjadi di Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.
Kepala Kantor Bulog Sub Divre Karawang Rusli menegaskan, setelah mendapatkan informasi tentang pelanggaran yang diduga dilakukan e-waroeng yang ada di Kelurahan Mekarjati, pihaknya sudah melaporkan hal itu ke pihak penegakĀ hukum (Kepolisian).
Pasalnya, penyeluran BPNT sejatinya dengan bentuk sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun e-waroeng disana, KPM diberikan dengan bentuk uang, apa lagi dikabarkan uang itu juga disunat alias dipotong.
“Ok, Sudah Saya laporkan ke Polres, ” kata Rusli kepada potretjabar.com saat dihubungi Sabtu (11/04/20).
Pihaknya menyayangkan hal itu bisa terjadi, padahal program Kemensos itu sangat dibutuhkan disaat kondisi pandemi Covid-19 ini, Ia menilai terlalu berani e-waroeng menyalahgunakan BPNT yang harusnya dapat dirasakan KPM dengan bentuk Sembako namun hal itu tidak dilakukan apa lagi uang yang diberikan sampai dikurangi.
“Waw, baru lagi ya, beraninya mereka,” kelakarnya.
Sebelumnya diberitakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan sembako, namun di Kabupaten Karawang Jawa Barat ini berbeda. Untuk meraih keuntungan Program Kemensos itu, diubah dengan memberikan uang yang tidak sesuai.
Hal itu terjadi di salah satu e-waroeng di Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.
“Kan BPNT itu jelas bantuan pangan non tunai ini malah di uangkan, ada yang menerima Rp.175.000 ada juga yang menerima Rp.165.000,”kata Wakil ketua Karang taruna Jati Kencana Jeje Jaenudin kepada potretjabar.com.
Dikatakanya, pemberian uang sebagai pengganti sembako juga sangat tidak sesuai, seharusnya KPM mendapatkan sembako berupa beras, telur, kacang hijau dan lainya yang jika diuangkan sebesar 200 ribu, namun KPM mendapatkan potongan sebesar 25 sampai 35 ribu yang diduga dilakukan oleh e-waroeng.
Dijelaskan nya, setelah mengetahui adanya hal tersebut, dirinya bersama TKSK Kecamatan Karawang Barat terjun langsung ke KPM untuk memastikan kebenarannya.
Setelah itu lanjut Ia, mendatangi e-waroeng yang memberikan berupa uang kepada KPM, usut demi usut ternyata e-waroeng yang berani merubah sembako menjadi uang itu diduga punya ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat.
Modusnya, untuk pengambilan uang tersebut dilakukan dengan cara kolektif, parahnya lagi sebelum pengambilan KPM mendapatkan intervensi dari E-Waroeng agar menerima bantuan BPNT bukan bentuk sembako.
“TKSK Kecamatan Karawang Barat harus lebih tegas dalam menindak lanjuti permasalahan ini kepada pihak E-Warung yang sudah jelas merugikan masyarakat, dan untuk selanjutnya agar segera di cabut SK E-Warung nya,” Kelakarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Gerindra Komarudin Ledeng menyesalkan hal itu sampai terjadi, telebih dilakukan oleh oknum LPM yang semestinya dapat memberikan contoh yang baik kepada e-waroeng lainnya.
“ini sangat di sayangkan kepada LPM yang tidak bisa memeberikan contoh yang baik kepada E-Warung yang lain, “keluhnya.
“Demi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dapil 1 sangat mendukung penuh dengan keputusan sikap dari Karang taruna Jati kencana kelurahan Mekarjati yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai mitra kelurahan mekarjati, “pungkasnya.(kntbtor/red).