PJ. MAJALENGKA – AS (28) warga asal Kecamatan Leuwimunding, diamankan Unit Sat Reskrim Polres Majalengka karena mencabuli anak dibawah umur berinisial IN (17). Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah IN dikabarkan hilang selama satu minggu.
“Orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka bahwa anaknya (Korban) itu sedang berada di Garut, kemudian dari Garut dibawa pulang ke Majalengka. Dari keterangan si anaknya dia pernah disetubuhi oleh tersangka,” Ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan pada saat konferensi pers pada hari Kamis (17/09/20).
Dikatakan AKP Siswo, Tersangka berinisial AS ini adalah tetangga korban, selain tetangga bahkan kesehariannya pun AS sering main ke rumah korban. “Malahan orang tua si korban ini sudah mengganggap anak terhadap si tersangka ini,” Kata AKP Siswo.
Hasil dari pendalaman pihak kepolisian modus tersangka ini tidak menggunakan ancaman namun tersangka memakai jurus bujuk rayu. “Si korban ini di iming-imingi akan Di nikahi jika mau di setubuhi,” Ungkap AKP Siswo.
Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Tandas AKP Siswo.(Sul/PJ)