PJ. BEKASI – Terkait adanya Claster baru paska pesta pernikahan yang terjadi di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sehingga Tim Gugus Tugas kembali melarang hal tersebut yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
Hal itu disampaikan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Saat memantau penjemputan warga yang terinfeksi Virus Covid-19, Pada Selasa (08/06/2021). Kemarin di Desa Ciantra Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Soal pelarangan pesta hajatan yang disampaikan Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19, yang disampaikan Kombes Pol Hendra Gunawan, berbeda yang diucapkan oleh Kepala Daerah Kabupaten Bekasi yang dijabatĀ Bupati Eka Supria Atmaja.
Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi,” pada Rabu (09/06/21).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, untuk sementara wilayah Kabupaten Bekasi masih masih berada di zona oranye atau sedang.
“Untuk sementara ini kenaikan angka Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi, masih berada di zona sedang, tapi tetap kita melakukan langkah-langkah untuk zona yang sudah mengkhawatirkan,”ujarnya
Jadi Bupati Bekasi masih memperbolehkan warganya mengelar hajatan asalkan mengunakan protokol kesehatan dengan baik.
Sebelumnya Kombespol Hendra Gunawan mengatakan, akan kembali melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga masyarakat, mengingat terjadinya Claster baru, setelah merayakan pesta hajatan, salah satunya terjadi di Kecamatan Tarumajaya, sekitar 33 warga yang terpapar Virus Covid-19.(Ade)