Kadesnya malah ikut nyanyi dan joged ria
PJ. BEKASI – Kabupaten Bekasi masih dalam masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan warganya untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), namun hal itu tidak diindahkan oleh Perangkat Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya yang menggelar acara hajatan, sayangnya acara itu tidak menerapkan Prokes meski berkerumunan dan banyak hadir dari luar wilayah.
Parahnya lagi acara hajatan itu dilaksanakan oleh salah satu perangkat Desa Sukaindah yang berlokasi di Kampung Pulo Bambu RT02 RW 04, sontak hal itu pun menimbulkan kontroversi.
Kritisan pedas itu dilontarkan Sekjen LSM Peduli Keadilan Obay Hendra Winandar menyayangkan cara tersebut dilakukan di masa Pandemi Covid 19, apa lagi dilakukan oleh pegawai Pemerintahan Desa setempat tanpa mengedepankan Prokes sehingga dikhawatirkan akan ada penularan virus Corona sebab banyak tamu undang dari luar wilayah.
“Menurut saya Pegawai dan kepala desa telah kangkangi aturan yang di buat oleh pemerintah republik Indonesia. Jadi tidak patut untuk di contoh Kepala Desa yang melakukan pesta pora sengaja yang di saksikan oleh masyarakat sendiri, jelas ini sudah melanggar aturan ketentuan pemerintah yang sedang berupaya mengetaskan penularan Corona, sementara masyarakat tidak perbolehkan untuk mengadakan acara resepsi atau kumpulan yang mengandung banyak masa, “kata Obay Senin (19/10/20).
Paling menyakitkan itu dilaksanakan oleh perangkat Desa Sukaindah dengan tidak menggunakan protokol kesehatan terlebih acara tersebut memakai hiburan organ tunggal dan kepala Desa Sukaindah hadir di tengah tengah acara hiburan organ tunggal dan melantunkan sebuah lagu sambil berjoged ria.
” Saya sangat menyayangkan terkait adanya pesta pora yang di sengaja dilakukan oknum kepala desa suka indah, Endang suhada ,di tengah tengah masa pandemi copid 19 ,saya kritis sekali,karena pada dasarnya peraturan dibuat untuk seluruh warga negara republik Indonesia tanpa terkecuali,”tegasnya. (Ang/Par)