Example 360x660

dr. Alam : Perangkat Desa Sukaindah Gelar Hajatan Langgar Prokes Dipanggil ke-Polsek

waktu baca 2 minutes
Selasa, 20 Okt 2020 05:12 0 33 Redaksi
Kades Suka indah Endang Syuhada sedang berjoget dan bernyanyi diacara hajatan perangkatnya tanpa mengindahkan Prokes.

Kades Suka indah Endang Syuhada sedang berjoget dan bernyanyi diacara hajatan perangkatnya tanpa mengindahkan Prokes.

PJ. BEKASI – Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Jawa Barat dr.Alam Syah menegaskan, perangkat Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya yang melanggar protokol kesehatan saat gelar hajatan dengan hiburan organ tunggal akan segara ditindak, saat ini sedang dipanggil oleh Polsek setempat.

Example 360x660

“Sangat menyayangkan perangkat desa melanggar Prokes, saya sudah berkoordinasi dengan satgas Kecamatan yang bersangkutan sudah dipanggil Camat dan sekarang lagi dipanggil Kapolsek,” kata dr.Alam Syah saat dihubungi, Selasa (20/10/20).

Perangkat dan Kepala Desa sejatinya dapat memberikan contoh kepada masyarakatnya, dalam masa Pandemi Covid saat ini sedang digencot agar taat Prokes guna memutus mata rantai virus Corona yang dapat mengancam nyawa manusia.

Sebelumnya, perangkat Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya menggelar hajatan pada Senin malam di Kampung Pulo Bambu RT.02 RW.04, sontak hal itu pun menimbulkan kontroversi. Bagaimana tidak, tamu undangan dari luar wilayah bahkan luar daerah dibiarkan berkerumunan tanpa menggedepankan Prokes yang memang sudah diatur oleh pemerintah.

Berkerumunan diacara hajatan perangkat desa tanpa Prokes

Berkerumunan diacara hajatan perangkat desa tanpa Prokes

Kritisan pedas itu dilontarkan Sekjen LSM Peduli Keadilan Obay Hendra Winandar menyayangkan cara tersebut dilakukan di masa Pandemi Covid -19, apa lagi dilakukan oleh pegawai Pemerintahan Desa setempat tanpa mengedepankan Prokes sehingga dikhawatirkan akan ada penularan virus Corona sebab banyak tamu undang dari luar wilayah.

“Menurut saya Pegawai dan kepala desa telah kangkangi aturan yang di buat oleh pemerintah republik Indonesia. Jadi tidak patut untuk di contoh Kepala Desa yang melakukan pesta pora sengaja yang di saksikan oleh masyarakat sendiri, jelas ini sudah melanggar aturan ketentuan pemerintah yang sedang berupaya mengetaskan penularan Corona, sementara masyarakat tidak perbolehkan untuk mengadakan acara resepsi atau kumpulan yang mengandung banyak masa, “kata Obat. Senin (19/10/20)

Paling menyakitkan itu dilaksanakan oleh perangkat Desa Sukaindah dengan tidak menggunakan protokol kesehatan terlebih acara tersebut memakai hiburan organ tunggal dan Kepala Desa Sukaindah Endang Syuhada hadir di tengah tengah acara hiburan organ tunggal dan melantunkan sebuah lagu sambil berjoged ria.

” Saya sangat menyayangkan terkait adanya pesta pora yang di sengaja dilakukan oknum Kepala Desa Sukaindah Endang suhada ,di tengah tengah masa pandemi copid 19 ,saya kritis sekali,karena pada dasarnya peraturan dibuat untuk seluruh warga negara republik Indonesia tanpa terkecuali,”tegasnya. (Ang/Par)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x