PJ. BEKASI – Bermacam macam cara Kepolisian Sektor Kedung Waringin memperlakukan agar warga masyarakat taat aturan dan tidak lagi melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Kegiatan Ops Yustisi tiga kali dalam sehari dilakukan dengan memberi sanksi menyanyikan lagu wajib sambil mendorong motornya sendiri sepanjang 10 meter kepada warga dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Mencegah virus covid 19, dengan sasaran Warga Pengguna Jalan yang tidak menggunakan masker diberi sanksi mendorong sepeda motornya sambil bernyanyi Indonesia Raya sepanjang 10 meter.
Kegiatan Ops Yustisi tersebut di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin di Jalan depan gerbang perum TPI Desa Waringinjaya Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi. Kamis (21/1/2021).
Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Anwar Firdaus mengatakan, pelaksanaan Ops Yustisi ini sendiri berupa memberikan himbauan protokol kesehatan dan Penegakan Hukum berdasarkan peraturan Bupati Bekasi Nomor 360 Tahun 2021.
Kata Anwar, bukan cuma memberikan teguran saja pengguna jalan yang melanggar tidak memakai masker harus menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya sambil mendorong motor ke adaan mati sepanjang 10 meter.
“Yang tidak memakai masker kita kasih masker, dan setelah itu, kita beri sanksi mendorong sepeda motornya sendiri dengan keadaan mati sepanjang 10 meter sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya, kata Anwar.
Dirinya berharap kepada Masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan bila berpergian agar terputusnya mata rantai virus covid 19.
“Kita harapkan selalu kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker bila berpergian, agar terputusnya mata rantai Covid-19 dan dalam pelaksanaan operasi Yustisi berjalan aman dan baik, situasi kondusip.” harapnya (Ful)