PJ. BEKASI – Kapolres Metro Bekasi,Kombes Pol Hendra Gunawan memimpin langsung giat operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di kawasan Meikarta dan Citywalk Lippo Cikarang.
Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran kawasan distrik satu Meikarta dari mulai restoran dan Citywalk lippo Cikarang pada pukul 18:30 hingga pukul 20:30 dengan sasaran para pengunjung restoran dan pemilik restoran.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan,melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan wisata kuliner yang berada di Meikarta ditemukan ada beberapa temuan.
“Kami dapatkan yang pertama adalah masih ada fasilitas yang tidak disediakan oleh pihak Meikarta yaitu untuk menjaga jaraknya seperti pembatas dengan akrilik atau apapun sehingga pengunjung tidak berhadapan atau bisa menjaga jarak kemudian yang kedua fasilitas alhelmbing unitnya di restoran yang harus disedikan oleh pengelola sehingga orang yang berkunjung makan udaranya tidak berputar disitu saja sehingga terjadi sirkulasi udara yang baik”kata Hendra. Rabu malam (30/09/20).
Untuk wisata kuliner kata Ia, sengaja dilakukan pemeriksaan atau pengecekan ada tiga sumber penyebaran yaitu wisata kuliner , pasar , tempat ibadah. Sumber ini yang menyebarkan awal dari titik penyebaran yang membuat klaster – klaster besar saat ini klaster industr, klaster rumah tangga dan klaster perkantoran.
Hal ini perlu diantisipasi karena diketahui kalau orang makan pasti buka masker dengan jarak 1 meter atau setengah meter, sebenernya lanjut Hendra, ini tidak memenuhi syarat apabila masker itu dibuka apalagi kalau misalnya ruangan tertutup kemudian juga ada wancana memberikan batasan waktu pengunjung makan ditempat harus takeway (dibawa pulang).
“ini wacananya masih menunggu intruksi provinsi dan pemkab bekasi namun wacana kita akan sounding lebih dulu hingga ada persiapan persiapan dari pengusaha kuliner yaitu nanti akan pembatasan dibawah jam 6 makan ditempat diatas jam 6 itu tidak boleh makan ditempat harus takeaway , pembatasan ini dilakukan untuk menimalisir terjadi penyebaran covid19 di kabupaten bekasi dari sektor wisata kuliner”bebernya.
Lanjut H endra, menurutnya ini penting karena salah satu sumber terbesar tejadi penularan covid19 dari wisata kuliner. Dengan temuan – temuan hari ini sudah berdiskusi sehingga nanti pengelola berjanji akan memperbaiki diniatkan fasilitas fasilitas yang diminta. Selain itu pihaknya juga minta batasan waktu nya paling lama satu minggu atau sebelum ada perayaan kegiatan wisata kuliner yang ada disini tanggal dua.
“Apabila masih nakal, tadi saya berkoordinasi dengan Satpol PP di Perbup sudah ditentukan sanksi terhadap pelaku usaha kuliner apabila dia tidak menyiapkan fasilitas atau tidak menyelangarakan protokol kesehatan covid19 maka sanksi adminitrasi denda jumlah kisaran ada diatur di perbup atau pergub kalo tidak salah antara 5 Juta hingga 25 juta tahapanya mulai dari teguran kemudian peringatan kedua denda bahkan nanti sampai penutupan, “terangnya
“ini tentunya ada penilaian khusus tentang itu lending sektor nya dari satpol pp atau pemkab bekasi kita juga punya namanya satuan gugus tugas sektor Pariwisata yang dibawahnya ada sektor kuliner nah itu juga yang membantu kami sebagai relawan untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan covid19 di area wisata kuliner,”pungkasnya.
Dalam giat operasi yustisi tersebut Kapolres juga di dampingi Wakapolres AKBP Rekson Manurung dan kasat narkoba Kompol Dr. H.Budi Setiadi dan Gugus Tugas penanganan covid 19, Sektor Pariwisata program mang jaka dan satpol petugas satpol PP Kabupaten Bekasi.(Ade)