Januari 2020 , Jamkesda KS-NIK Bekasi Dihentikan 2020
PJ, BEKASI – Pemkot Bekasi akan menghentikan Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (Jamkesda KS-NIK) mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Dalam Surat Edaran Walikota Bekasi seperti diwartakan oleh CNBCIndonesia.com bahwa dasar penghentian program ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33/2019 tentang Pedoman Oenyusunan APBD 2020 terutama dalam bagian h poin 8.
Isi dari pedoman tersebut adalah Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.
Dengan terbitnya SE ini maka warga Bekasi akan kembali menggunakan BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pengobatan mulai tahun depan.
Meski demikian, SE tersebut menyatakan bahwa Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.(*).