PJ. BEKASI- Belasan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring rajia yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), bersama Koramil 04/Babelan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan Polsek Babelan Polres Metro Bekasi, giat itu diadakan di jalan raya depan kantor Kecamatan Babelan.
Staf Trantib Kecamatan Babelan Sugiharto mengatakan, dalam rajia yang kita gelar kali ini ada sebanyak 19 orang pelanggar yang terjaring. Seperti biasa kita libatkan TNI-Polri dalam rajia yustisi ini.
“Kita lakukan sosialisasi pentingnya menggunakan masker kepada pengguna jalan yang terjaring, sekaligus melakukan sosialisasi 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak), “ujar Ia, Jumat (4/12/20) sore.
Pengguna jalan yang terjaring rajia yustisi langsung diberhentikan untuk selanjutnya didata, dan dilakukan tindakan berupa sangsi hukuman push-up, kemudian diberikan masker kain untuk digunakan.
“Rajia yustisi prokes ini akan terus kita gelar, sampai ada perintah dari pimpinan untuk berhenti, “terangnya. (Cep)