Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
KESEHATAN

Pemkab Bekasi Bakal Bagikan 2,5 Juta Masker untuk Warganya

×

Pemkab Bekasi Bakal Bagikan 2,5 Juta Masker untuk Warganya

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. BEKASI – Kembali meningkatnya penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bekasi Jawa Barat khususnya yang terjadi di beberapa perusahaan yang berada di kawasan Industri untuk mengantisipasi Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan melaunching kesiapan pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dengan Gerakan Menggunakan Masker (GenggaM) yang juga berencana akan mendistribusikan sebanyak 2.5 juta masker kepada warga yang berada di Kabupaten Bekasi.

Bertempat di halaman salah satu toko swalayan yang berada di Jalan Raya Gatot Subroto Cikarang utara, Kabupaten Bekasi,dengan di hadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi. Gerakan Launching (Genggam) 2.5 juta masker, juga melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub yang nantinya akan bahu membahu menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai covid 19 di Kabupaten Bekasi.

Selain rencana akan mendistribusikan 2,5 masker pada warga Kabupaten Bekasi, tim khusus tersebut juga akan memberikan edukasi sebagai bentuk mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keamanan diri tentang Covid-19.

Di lokasi melaunching kesiapan pengawasan dan kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19 (GENGGAM) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, seluruh kepala SKPD sudah ditugaskan untuk mengantisipasi
dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

BACA JUGA :  Gelar di SGC, Gerai Vaksin Keliling Vaksinasi Ratusan Pedagang

“Sudah memerintahkan kepada seluruh kepala dinas untuk mengantisipasi Cluster Covid-19 kepada masyarakat, dengan mengambil langkah-langkah untuk menerapkan Protokol kesehatan”terang Eka.

“Saya sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan pola 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), ” sambung Eka.

Ilustrasi
Ilustrasi

Diketahui Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah membuat peraturan bupati No.48 Tahun 2020, terkait protokol kesehatan Covid-19. Bagi pelanggaran oleh masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker,namun perbup tersebut sepertinya tidak membuat efek jera bagi para pelanggar.

Untuk menghindari hal tersebut rencananya pemerintah Kabupaten Bekasi akan membuat peraturan daerah atau perda tentang protokol kesehatan di saat pandemi Covid 19 saat ini.

“Saya bersama unsur Muspida berencana dalam waktu dekat membuat perda protokol kesehatan di saat pandemi covid 19 , yang nantinya akan membaut efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran” pungkas Bupati Bekasi.(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM