PJ. BEKASI – Guna memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) dimana penyebarannya yang setiap harinya semakin meningkat.
Jajaran kepolisian Polsek Kedung Waringin melaksanakan Operasi Yustisi di Wilayah hukum Polsek Kedung Waringin. Senin (11/1/21)
Operasi Yustisi kali ini di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin, bertempat di Jalan Kedung Waringin tepatnya di depan Perumahan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi. Operasi Yustisi melibatkan Anggota TNI-Polri, 8 Personil.
Kanit Reskrim Polsek Kedung Waringin Iptu Anwar Firdaus mengatakan, Operasi Yustisi ini bertujuan Untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
“Operasi Yustisi ini berlandaskan atas naiknya angka Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah hukum Polsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi.
Lanjut Anwar kemudian hasil Penegekan Operasi yustisi menindak 10 warga yang melintas dan tidak memakai Masker,” jelas Anwar. (Ful)