PJ. BEKASI – Gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Sektor Pariwisata Kabupaten Bekasi, yang dikoordinir oleh Satuan Reserse Narkoba Restro Bekasi bakal menindak tegas bagi para pengusaha kuliner yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Prokes Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba Restro Bekasi, Kompol Budy Setiadi sebagai penanggung jawab percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi sektor Pariwisata,
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan mengatakan, bahwa peningkatan kasus penyebaran Covid-19 yang sangat signifikan, salah satunya dari Klaster Pariwisata bidang kuliner, hal tersebut perlu diantisipasi saat liburan panjang akhir tahun 2020, oleh karena itu perlu diantisipasi sejak dini.
Untuk mengantisipasi Hal tersebut Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba Restro Bekasi, Kompol Dr. H. Budy Setiadi, Sebagai Penanggung Jawab Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi Sektor Pariwisata untuk mengambil langkah dan tindakan guna menekan penyebaran Covid-19.
Satuan Reserse Narkoba gerak cepat memberikan himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) klaster Pariwisata bidang Kuliner, tepatnya di Cifes Kecamatan Cikarang, Jumat lalu (27/11/20).
“Giat tersebut bukan hanya terhadap pengunjung, akan tetapi dilakukan terhadap pedagang dan pengelola, temuan lokasi tersebut masih belum memenuhi Prokes Percepatan. Penanggulangan Penyebarang Covid-19, seperti tidak adanya tempat cuci tangan, hand sanitaser,”kata Hendra.
Dengan tegas Kapolres pun perintahkan kepada pengelola kuliner agar segera disediakan tempat cuci tangan dan Hand Sanitaser.
“Kami cek kembali kedepannya, apabila tidak memenuhi Prokes tersebut kami akan menindak tegas dengan penutupan lokasi, “tegas Kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Kompol Budy Setiadi, dirinya menjelaskan bahwa Team Gugus Tugas Covid-19 Sektor Pariwisata sudah mengambil langkah pencegahan dengan cara melaksanakan himbau – himbauan, pembagian masker hingga upaya peneguran keras bagi pelaku usaha yang lamban untuk melaksanakan Prokes percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saya sebagai Team Gugus tugas yang diperintah langsung Kapolres Metro Bekasi, akan menindak tegas dan menutup tempat bila mana ada yang tidak mengikut Prokes,”pungkasnya.(Ful)