PJ. MAJALENGKA – Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka Jawab Barat yang menjalani isolasi mandiri, bisa segera mengajukan bantuan akomodasi sebesar Rp 45 ribu perhari dengan dana bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka.
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka juga akan memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.Besaran bantuan yang akan diberikan yakni Rp 15 juta per jiwa, yang diberikan kepada ahli warisnya.
Hal itu ditegaskan Bupati Majalengka H Karna Sobahi didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agus Permana dan Kepala Dinas Sosial H. Gandana Purwana, usai melaksanakan kegiatan Musrembang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka, Jum’at (18/12/2020).
“Sekarang Pemkab Majalengka kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat desa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.Mengenai desa-desanya sudah saya tanda tangani surat keputusannya,”kata Karna.
Selain itu, lanjut dia, bagi warga Majalengka yang terkonfirmasi positif Covid-19, akan diberikan tanda di depan rumahnya,untuk memudahkan koordinasi dan masyarakat lainnya tidak tertular.
“Nantinya bagi pasien positif Covid-19 itu cukup diam di rumah untuk melakukan karantina mandiri dan kami dari pemerintah daerah akan memberikan bantuan akomodasi sebesar Rp 45 ribu perhari, untuk biaya hidupnya,” ucap Karna.
Sedangkan bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Majalengka juga dapat bantuan dari Kementrian Sosial sebesar Rp 15 juta.
“Silakan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mengajukan bantuan tersebut, dan kami akan diberikan kepada ahli warisnnya,”ucapnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka H Gandana Purwana menambahkan, pemberian bantuan bagi warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 ini, itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial. SE tersebut tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal akibat Covid-19. Hal ini juga menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, mengenai bantuan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19.
“Dari data yang kami peroleh yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Majalengka tercatat ada 92 orang, yang baru mengajukan baru 20 orang,”katanya.
Mengenai syarat dapat bantuan Rp 15 juta itu, lanjut dia, setiap ahli waris harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya harus mengajukan surat permohonan dari ahli waris ditujukan kepada Dinas Sosial Majalengka. Surat keterangan/pernyataan ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6000. Lalu, surat kuasa ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6000 dan foto copy surat keterangan kematian dari instansi kesehatan/rumah sakit yang menyatakan meninggal dunia karena Covid-19 disertai rekam medis dilegalisir.
“Jangan lupa foto copy KTP, KK, buku rekening ahli waris. 6. Foto copy KK dan KTP korban. Termasuk surat permohonan dari Dinas Sosial Majalengka yang akan ditujukan ke Dinsos Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI.Ditambah surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi dan foto dokumentasi korban,” paparnya.(Sul)