PJ. BEKASI – Bimbingan Teknis tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang di laksanakan di aula Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dengan pembicara staf khusus Kementrian Desa dikeluhkan penggiat sosial, pasalnya dalam acara itu para pembicara tidak mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes) sebab mereka nampak tak pakai masker yang saat ini sedang digalakan.
Seorang penggiat sosial Eri efendi yang memantau jalannya bintek tersebut merasa heran, bagai mana tidak di tengah pandemi Covid-19 pemerintah mewajibkan masyarakatnya untuk mentaati protokol kesehatan terutama memakai masker, sementara masyarakat setiap hari dirajia untuk memakai masker.
“Bagai mana masyarakat mau taat, jika pejabatnya saja tidak mematuhi aturan Prokes”kata Eri kepada potretjabar.com. Usai acara Senin (28/09/10).
Lanjut Eri, kelakuan para pemangku kepentingan ini di anggap melanggar aturan bahkan instruksi presiden pun di langgar, hal ini jelas tertuang dalam Instruksi Presiden no 6 tahun 2020 tentang protolkol kesehatan. Kata Ia pejabat harusnya menjadi contoh yang baik jika peraturan sudah di buat, maka mereka lah yang mempraktekkan terlebih dahulu.
“Kelakuan Staf Mentri ini mencerminkan buruk nya perilaku ketaatan terhadap instruksi pimpinannya yang sudah jelas harusnya jadi contoh buat masyarakat, mereka itu telah melanggar Inpres no 6 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan,”tutupnya
Hal senada juga dikatakan ketua Forum BPD Kecamatan Cabangbungin Syahroni, kata Ia sangat disayangkan para pejabat publik tidak menerapkan Prokes yang memang pemerintah pusat sendiri yang memerintahkan agar taat dengan Prokes guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Sangat disayangkan pejabat publik tidak mengendahkan himbauan pemerintah dan gugus tugas penanggulangan covid 19,untuk menggunakan masker ditempat umum, “pungkasnya.(End)