PJ. MAJALENGKA – Akibat terpengaruh Minuman Keras (Miras) seorang Kuwu/Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majalengka Jawa Barat tanpa alasan yang jelas langsung menghajar US warga Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, kini kuwu di salah satu desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES digelandang Polisi dan terancam mendekam ditahan selama 5 (Lima) tahun enam bulan penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan Kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.
Dari pertikaian itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul. Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing.
Di tengah perjalanan, laju mobil korban diberhentikan pelaku. Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab korban akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP di Desa Kencana itu.
“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,”ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (22/6/21).
Beruntung lanjut Ia, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya. Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H. OP dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN, warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing.
“Di rumah H. OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menedang bagian wajah sebanyak 2 kali. Pelaku lainya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,” jelas AKP Siswo.