PJ. MAJALENGKA – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini korbannya adalah bocah berusia 14 tahun, berinisial IT. Polres Majalengka berhasil amankan tersangka yang tidak lain adalah seorang satpam perumahan berinisial DA (22).
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal dari kenalan melalui media sosial.
Setelah berkenalan, kemudian korban diajak ketemuan oleh tersangka disebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalengka.
“Setelah berkenalan melalui medsos, pada April 2021 lalu korban diajak ketemuan oleh tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, disebuah rumah,” kata AKP Siswo saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).
Sebelum melakukan pencabulan tersangka sempat mencekoki korban dengan minuman keras. Dalam kondisi mabuk, tersangka mencabuli korban dan merekam adegan tersebut.
“Korban dicekoki miras dulu sama tersangka. Dia juga merekam aksinya itu untuk mengancam korban,” ujarnya.
Tak sampai di sana, tersangka kembali mengajak korban kencan dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut.
“Pada hari berikutnya tersangka kembali mencabuli korban. Kali ini tersangka mengancam akan memviralkan video itu jika korban menolak ajakannya,” ungkapnya.