PJ. BEKASI – Dunia Pendidikan di Kabupaten Bekasi Jawa Barat kembali tercoreng oleh ulahnya Kepala Sekolah, bagai mana tidak, di masa pandemi seperti ini, masih saja Sekolah membebankan para orang tua murid untuk pengambilan raport yang dibandrol hingga Rp. 50 ribu persiswanya.
Dugaan pungutan liar itu terjadi di SDN Sukatenang 01 Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, pungutan itu terkuak dari pengakuan salah satu orang tua murid.
“Kami sebagai wali murid tidak bisa berbuat banyak karena pasti ada intimidasi. Saya harap hal tersebut harus ditindaklanjuti, sebab sangat merusak moral guru yang seharusnya digratiskan ,” kata Ibu Mawar yang anaknya sekolah di SDN Sukatenang 01.
Setiap siswa dibebankan sebesar Rp.50 ribu untuk biaya pengambilan raport, kata Ia sebelum pengambilan raport semua wali murid dikumpulkan agar mengetahui dan menjadi mufakat bahwa pengambilan raport dipungut biaya.
“Memang pengambilan rapot tersebut sudah ada kesepakatan dengan wali murid, semua dipungut biaya pengambilan rapot dengan mengeluarkan anggaran sebanyak 50 ribu rupiah, bukan hanya dia semua wali murid juga membayar segituh, ” ungkapnya.
Sementara, salah satu Guru di SDN Sukatenang 01 saat dikonfirmasi adanya pungutan pengambilan raport Ia mengelak, kata Ia agar terang benderang meski ada alat bukti jika ada pungutan liar.
“Saya tidak mungut Rp. 50 ribu, kalau saya mungut bukti Bapak apa? (Ada pungutan pengambilan raport),”ucap Nurul salah seorang Guru Pendidikan di sekolah itu.
Menanggapi hal itu, Kepsek SDN Sukatenang 01 Junaedi mengatakan stelah dirinya mengetahui ada salah seorang wali murid yang mengaku dipinta biaya, Kepsek Junaedi berdalih bahwa persoalan pengambilan raport sudah selsai musyawarah dengan wali murid.
“Kata wali murid, semua dah selesai sama Bapak, “ujar Kepsek saat dihubungi.(Par).