Hari Ini, Perubahan Jam Belajar di Sekolah Diterapkan. Begini Aturannya
PJ.BEKASI – Di tahun ajaran 2025/2026 kali ini ada tantangan baru para siswa siswa di sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Sebab, hari ini Senin (14/07), jam belajar bagi mereka banyak perubahan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi, nomor : 100.3.4.2/SE-67/Disdik/IIV/2025. tanggal 4 Juli 2025 tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi menerangkan bahwa perubahan untuk jam belajar bagi siswa dan siswi mulai dari PAUD, SD dan SMP.
Untuk PAUD dari Hari Senin sampai dengan Kamis, waktu belajar mulai pukul 06:30 wib, dengan durasi waktu pembelajaran 195 menit perhari atau 3 jam 15 menit. Untuk di hari Jumat, waktu belajar dimulai dengan waktu yang sama hanya saja durasi belajar lebih sedikit yakni 120 menit atau 2 jam dengan ketentuan satu jam sama dengan 35 menit.
Untuk Sekolah Dasar (SD) Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan dimulai pukul 06:30 wib, dengan durasi jam belajar selama 7 jam dari hari Senin sampai Kamis dan pada hari Jumat minimal 4 jam bagi kelas 1 (satu). Namun ketentuan Jam Pelajaran (JP) sama dengan 35 menit.
Berbeda dengan kelas II SD dimulai belajar pukul 06:30 wib, durasi jam belajar selama 7 jam dari hari Senin sampai Kamis dan pada hari Jumat minimal 6 jam. Dengan ketentuan Jam Pelajaran (JP) sama dengan 35 menit.
Kemudian untuk kelas III sampai VI dimulai dari pukul 06:30 wib, dengan durasi jam belajar selama 8,5 jam dari hari Senin sampai Kamis dan pada hari Jumat minimal 6 jam. Dengan ketentuan Jam Pelajaran (JP) sama dengan 35 menit.
Berbeda dengan tingkat SMP, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan jam belajar untuk hari Senin sampai Kamis dimulai dari pukul 06:30 wib, dengan durasi jam belajar selama 8,75 jam.
Pada hari Jumat, waktu pembelajaran minimal 6 jam. Dengan ketentuan Jam Pelajaran (JP) sama dengan 40 menit.

Dengan demikian wali murid harus lebih ekstra utamanya untuk anaknya yang masih PAUD dan SD kelas 1 dan 2. (red)









