PJ. SUBANG – LSM Pendekar Kabupaten Subang beserta tokoh masyarakat Desa Manyeti Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Jawa Barat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, kedatangan meraka untuk melaporkan Kepala Desa Manyeti yang diduga kuat korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Wakil ketua umum LSM Pendekar Erik menegaskan, bahwasanya pelaporan tersebut terpaksa ia lakukan dengan didampingi tokoh masyarakat Desa Manyeti, karena mendengar informasi dari beberapa warga masyarakat yang merasa jengkel melihat tata kelola pemerintah Desa Manyeti yang semakin hari syarat dengan korupsi dan sudah tidak lagi ada keterbukaan dengan warga masyarakatnya.
“Setiap pelaksanaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa ataupun yang lainnya, tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat, dengan terpaksa kami adukan persoalan ini ke penegak hukum yakni Kejaksaan” kata Erik kepada awak media. Selasa (28/07/20).
Sementara tokoh Masyarakat Desa Manyeti Ruhyana mengatakan, dirinya akan terus mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Subang untuk segera bertindak melakukan penyelidikan.
“Kami akan terus mendorong Kejari untuk melakukan langkah-langkah hukum guna melakukan penyelidikan dan penyidikan akan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala Desa Manyeti,”ungkapnya.
Ruhyana menyampaikan, mewakili warga Desa Manyeti mendesak agar Kejari Subang untuk secepatnya mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Kades Manyeti, Ia juga meminta untuk diusut tuntas oknum yang terlibat didalamnya.
“Atas nama seluruh warga masyarakat Desa Manyeti meminta Kejaksaan Negeri Subang secepatnya memproses dugaan kasus ini dan menyeret semua pelaku yang terlibat didalamnya, “pungkasnya.(Dang)