PJ.BEKASI – Pengakuan nelayan di Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat dipinta tandatangan sebagai tanda setuju pagar laut di perairan Paljaya. Bagi yang mau diberikan uang sebesar ratusan ribu.
Muhamad Ramli (45) nelayan Paljaya menceritakan, pada Senin (03/02) kemarin. Dirinya didatangi oleh ketua RT setempat dengan membawa selembaran surat dan diminta bertandatangan.
Ia pun bertanya tentang isi lembaran surat tersebut. Keterangan RT itu, surat berisikan tentang persetujuan para nelayan untuk kegiatan PT.Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Baik di ruang darat maupun di laut di area kegiatan oleh PT. TRPN untuk Pengembangan Kawasan Industri Perikanan dan Terminal Khusus
“Saya disuruh tandatangan di atas kertas yang isinya cuma ada nama dan tandatangan aja,” kata Ia. Selasa (04/02/25).
Kata ia, bagi nelayan yang menandatangani surat itu diberikan uang oleh ketua RT tersebut. Pemberian uang itu bervariasi, mulai dari seratus ribu sampai seratus lima puluh ribu untuk satu orang nelayan.
“Kalau untuk pembukaan alur mah saya setuju tapi bukan untuk menyetujui proyek pengurugan laut oleh PT.TRPN dan setelah tanda tangan RT memberikan uang sebesar 150 ribu, itu bervariasi kalau di kampung kali adem dikasih uang 100 ribu. Jelas saya di bohongin oleh RT,” ungkapnya.
Lembaran surat persetujuan untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan pelabuhan Nusantara yang dibawa oleh para RT itu ditenggarai atas perintah Kepala Desa.
Hal itupun mendapatkan beragam tanggapan, Salah satu nelayan Muara Karatan Nur’ain (35) menilai aksi itu adalah pembodohan terhadap para nelayan.
Ia juga mengutarakan rasa kecewa kepada pemerintah desa yang dengan enaknya menyodorkan surat pernyataan persetujuan tersebut.
“Ini merupakan pembodohan dan tidak menghargai kami nelayan yang saat ini sudah kehilangan areal tangkap karena adanya pagar laut yang di lakukan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT. Mega Agung Nusantara ” jelasnya.
Menurutnya, hal itu menjadi pertanyaan ada apa dengan pemerintahan desa?, Bahkan, dirinya menolak keras sebab, pagar laut itu dinilai menyusahkan para nelayan untuk mencari tangkapan.
“Ini tidak boleh di biarkan dan menjadi timbul tanya besar terhadap pemerintah desa ada apa?. Dan kenapa RT bergerak untuk meminta tanda tangan persetujuan kegiatan pembangunan pelabuhan oleh PT.TRPN),”imbuhnya.
“Keinginan nelayan saat ini cuma satu yang asalnya laut menjadi laut”tutupnya.
Diketahui, pagar laut di perairan Paljaya Desa Segarajaya itu disegel oleh dua Kementrian. Selain Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantaran tidak memiliki ijin PKKPR Laut dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menilai areal reklamasi yang ada di areal tersebut.(Dam)
Tidak ada komentar